Senin, 14 Juli 2014

DPK - LPPNRI Kabupaten Kampar


INTELIJEN INVESTIGASI LPPN-RI
http://imageprocessor.websimages.com/width/175/crop/0,0,175x127/intelijenlppnri.webs.com/lppnri%20bendera.jpg
SEKILAS LPPN-RI
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA-REPUBLIK INDONESIA

LPPNRI adalah lembaga resmi yang berdiri sejak tahun 2006 dan telah memiliki Tanda Daftar KESBANGPOL No.53/D/III.2/VI/2007 Tertanggal 05 Juni 2007.


Ditingkat Pusat serta ratusan tanda daftar KESBANGPOL di Tingkat Propinsi dan Kabupaten Kota

Saat ini LPPNRI Berkantor pusat di : Gd. Perintis Kemerdekaan Lt.6, Jl. Proklamasi no 56 Jakarta Pusat dan setiap harinya kantor ini ramai oleh Intelijen Investigasi yang membawa berbagai macam pengaduan penyimpangan yang terjadi di masyarakat

VISI LPPNRI : LPPNRI adalah lembaga Independen yang siap memantau,mengajukan serta mewujudkan para penyelenggara negara dala melakukan kinerjanya yang bersih dan sehat ( good governance ) dari perbuatan korupsi disertai bebas gratifikasi ,melalui pola investigasi terarah.

MISI LPPNRI : LPPNRI adalah lembaga Independen dengan melaksanakan program kerja yang proporsional dan profesionalisme kerja

-Pemantau pencegah dengan rehabilitasinya
-Pendobrak dengan langkah langkah kongkrit menuju Indonesia bersih dari korupsi
-Melakukan kesepaham dan kebersamaan upaya bina hukum

Keinginan DPN LPPNRI untuk menjadikan lembaga yang bersih dan profesional bukan hanya sebatas retorika, hal itu dapat dilihat dari agenda kegiatan DPN LPPN-RI yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional dari tahun ke tahun terus dilakukan dalam melakukan pembinaan kader mulai dari tingkat Pusat, Provinsi sampai tingkat daerah secara kontinyu dan berkesinambungan. Ditemui diruang kerjanya Ketua LPPNRI Ir. Eko Soetikno melalui Sekjen LPPNRI Pramuji Wintolo Nur mengatakan sejak 5 tahun berdiri LPPNRI terus membenah diri sesuai tuntutan organisasi. 

Lebih lanjut kata Pramuji saat ini LPPNRI telah terbentuk di 22 Provinsi dan 200 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, dan telah melakukan kerja sama di semua instansi terkait terutama dalam pemantauan kinerja aparatur negara.

Kedepan Pramuji menghimbau kepada masyarakat agar dapat turut berpartisipasi dengan teman-teman LPPNRI di daerah dalam pemantauan pelayanan publik oleh aparatur maupun penyelanggara negara.

Dan kepada para mitra LPPNRI di Pusat sampai daerah dia mengharapkan agar para anggota LPPNRI dapat dijadikan mitra kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, bukan dijadikan musuh.

PENYELENGGARA NEGARA 

Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sesuai Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2 meliputi :
1.       Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2.       Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3.       Menteri
4.       Gubernur
5.       Hakim
6.       Pejabat Negara lainnya : { Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati / Wali Kota dan wakilnya }
7.       Pejabat Lainnya yangmemiliki fungsi strategis pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendahara Proyek.
8.       Pegawai Negeri, berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001.

HUBUNGAN LPPNRI DAN KPK

Hubungan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI )dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Republik Indonesia sebagai berikut :
" Memperhatikan latar belakang masalah, dasar pemikiran dan permasalahan koropsi maka Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memberikan manfaat terhadap tugas utama yang menjadi tugas pokok Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) untuk memberikan kekuatan didalam tugas bersama lembaga independen turut serta berkiprah secara profesional menjadikan penyatu didalam menjalankan tugasnya. 
Kualitas dan kuantitasnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan memupuk keyakinan rakyat terhadap kedudukan Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK) Rebublik Indonesia , akan memenuhi harapan dan meraih simpati serta partisipasi masyarakat.
 
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dapat mewujudkan upaya Bina Hukum dalam melakukan kesepapahaman dan kebersamaan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia "

KEWENANGAN LPPNRI SEBAGAI MITRA KPK

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kewenangannya merupakan perpanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , sebagaimana ketetapan pada pasal 6 Undang - Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah :
 

·         Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana korupsi.
·         Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
·         Melakukan pelaporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.
·         Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.
·         Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.

TUGAS DAN PROGRAM KERJA LPPNRI

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) berdasarkan aspek hukum, aspek budaya yang akan merugikan kepada aspek perekonomian rakyat dan mempunyai tugas pokok sbb :
·         Melakukan penyelidikan, pengungkapan yang selanjutnya diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dinaikkan masalahnya ke pengadilan
·         Melakukan "Penuntutan" baik secara pidana maupun praperadilan dan perdatanya yang didukung dan dikuatkan Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) atas tuntutannya.
·         Memposisikan tugas pokok dan kedudukannya merupakan kemitraan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam program kerjanya.

STRATEGI DAN RENCANA STRATEGI LPPNRI

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memiliki strategi yang tidak lepas dari pembentukan yangditentukan oleh Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) secara umum , antara lain :
·         Strategi Jangka Pendek, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh kepada pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara.
·         Strategi Jangka Menengah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang secara sistematis akan mampu melakukan pencegahan timbulnya tindak Pidana Korupsi.
·         Rencana Strategis kedepan merupakan strategi jangka panjang dimasa mendatang akan mampu merubah keadaan budaya, persepsi dan pola pandang masyarakat terhadap tindak pidana korupsi.

MASALAH GRATIFIKASI

Pengertian Gratifikasi :
Yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 , penjelasan Pasal 12b ayat 1 adalah pemberian dalam arti yang luas ya'ni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discont), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata , pengobatan cuma - cuma dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau non elektronik.

Dasar Hukum :
 
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1 sebagai berikut :
 
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya dengan ketentuan :
·         Yang nilainya Rp, 10 juta atau lebih , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian balik)
·         Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan suap, dilakukan oleh penuntut umum

Catatan : 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.
DEKLARASI KPK .LPPNRI DAN DPR RI

1.Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan lebih bersungguh - sungguh untuk menjadi bangsa yang berdasar keyakinan yang teguh.

2.Kami bangsa Indonesia , dengan ini mencanangkan bangkitnya Moral Bangsa Indonesia.

3.Kami bangsa Indonesia , dengan ini menyatakan perang terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Jakarta 09 Juni 2008


2 komentar:

  1. Slamat Pagi DPK-LPPNRI KAMPAR,Semoga dalam menjalankan Kinerja dan Funsi LPPNRI tetap semangat. By DPK LPPNRI KABUPATEN TAPANULI SELATAN

    BalasHapus
  2. Selamat pagi untuk wilayah provinsi banten kantor nya di daerah mana ya,saya berniat untuk ikutserta dalam kelembagaan ini,terima kasih

    BalasHapus