INTELIJEN INVESTIGASI LPPN-RI
![http://imageprocessor.websimages.com/width/175/crop/0,0,175x127/intelijenlppnri.webs.com/lppnri%20bendera.jpg](file:///C:\Users\user\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.jpg)
SEKILAS LPPN-RI
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA-REPUBLIK INDONESIA
LPPNRI adalah lembaga resmi yang
berdiri sejak tahun 2006 dan telah memiliki Tanda Daftar KESBANGPOL
No.53/D/III.2/VI/2007 Tertanggal 05 Juni 2007.
Ditingkat Pusat serta ratusan tanda
daftar KESBANGPOL di Tingkat Propinsi dan Kabupaten Kota
Saat ini LPPNRI Berkantor pusat di :
Gd. Perintis Kemerdekaan Lt.6, Jl. Proklamasi no 56 Jakarta Pusat dan setiap
harinya kantor ini ramai oleh Intelijen Investigasi yang membawa berbagai macam
pengaduan penyimpangan yang terjadi di masyarakat
VISI LPPNRI : LPPNRI adalah lembaga Independen yang siap memantau,mengajukan
serta mewujudkan para penyelenggara negara dala melakukan kinerjanya yang
bersih dan sehat ( good governance ) dari perbuatan korupsi disertai bebas
gratifikasi ,melalui pola investigasi terarah.
MISI LPPNRI : LPPNRI adalah lembaga Independen dengan melaksanakan program
kerja yang proporsional dan profesionalisme kerja
-Pemantau pencegah dengan
rehabilitasinya
-Pendobrak dengan langkah langkah
kongkrit menuju Indonesia bersih dari korupsi
-Melakukan kesepaham dan kebersamaan
upaya bina hukum
Keinginan DPN LPPNRI untuk menjadikan
lembaga yang bersih dan profesional bukan hanya sebatas retorika, hal itu dapat
dilihat dari agenda kegiatan DPN LPPN-RI yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional
dari tahun ke tahun terus dilakukan dalam melakukan pembinaan kader mulai dari
tingkat Pusat, Provinsi sampai tingkat daerah secara kontinyu dan berkesinambungan.
Ditemui diruang kerjanya Ketua LPPNRI Ir. Eko Soetikno melalui Sekjen LPPNRI
Pramuji Wintolo Nur mengatakan sejak 5 tahun berdiri LPPNRI terus membenah diri
sesuai tuntutan organisasi.
Lebih lanjut kata Pramuji saat ini LPPNRI telah terbentuk di 22 Provinsi dan 200 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, dan telah melakukan kerja sama di semua instansi terkait terutama dalam pemantauan kinerja aparatur negara.
Kedepan Pramuji menghimbau kepada masyarakat agar dapat turut berpartisipasi dengan teman-teman LPPNRI di daerah dalam pemantauan pelayanan publik oleh aparatur maupun penyelanggara negara.
Dan kepada para mitra LPPNRI di Pusat sampai daerah dia mengharapkan agar para anggota LPPNRI dapat dijadikan mitra kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, bukan dijadikan musuh.
Lebih lanjut kata Pramuji saat ini LPPNRI telah terbentuk di 22 Provinsi dan 200 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, dan telah melakukan kerja sama di semua instansi terkait terutama dalam pemantauan kinerja aparatur negara.
Kedepan Pramuji menghimbau kepada masyarakat agar dapat turut berpartisipasi dengan teman-teman LPPNRI di daerah dalam pemantauan pelayanan publik oleh aparatur maupun penyelanggara negara.
Dan kepada para mitra LPPNRI di Pusat sampai daerah dia mengharapkan agar para anggota LPPNRI dapat dijadikan mitra kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, bukan dijadikan musuh.
PENYELENGGARA
NEGARA
Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sesuai Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2 meliputi :
Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sesuai Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2 meliputi :
1. Pejabat Negara pada
Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada
Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat Negara
lainnya : { Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati / Wali Kota dan wakilnya }
7. Pejabat Lainnya
yangmemiliki fungsi strategis pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia,
Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan pejabat lainnya yang
disamakan pada lingkungan sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera
Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendahara Proyek.
8. Pegawai Negeri,
berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001.
HUBUNGAN LPPNRI DAN KPK
Hubungan Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI )dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK ) Republik Indonesia sebagai berikut :
" Memperhatikan latar belakang
masalah, dasar pemikiran dan permasalahan koropsi maka Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memberikan manfaat terhadap
tugas utama yang menjadi tugas pokok Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) untuk
memberikan kekuatan didalam tugas bersama lembaga independen turut serta
berkiprah secara profesional menjadikan penyatu didalam menjalankan tugasnya.
Kualitas dan kuantitasnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan memupuk keyakinan rakyat terhadap kedudukan Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK) Rebublik Indonesia , akan memenuhi harapan dan meraih simpati serta partisipasi masyarakat.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dapat mewujudkan upaya Bina Hukum dalam melakukan kesepapahaman dan kebersamaan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia "
Kualitas dan kuantitasnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan memupuk keyakinan rakyat terhadap kedudukan Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK) Rebublik Indonesia , akan memenuhi harapan dan meraih simpati serta partisipasi masyarakat.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dapat mewujudkan upaya Bina Hukum dalam melakukan kesepapahaman dan kebersamaan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia "
KEWENANGAN LPPNRI SEBAGAI MITRA KPK
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kewenangannya merupakan perpanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , sebagaimana ketetapan pada pasal 6 Undang - Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah :
·
Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana
korupsi.
·
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
·
Melakukan pelaporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana
koropsi.
·
Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana
koropsi.
·
Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.
TUGAS DAN PROGRAM KERJA LPPNRI
Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) berdasarkan aspek hukum, aspek
budaya yang akan merugikan kepada aspek perekonomian rakyat dan mempunyai tugas
pokok sbb :
·
Melakukan penyelidikan, pengungkapan yang selanjutnya diajukan
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dinaikkan masalahnya ke pengadilan
·
Melakukan "Penuntutan" baik secara pidana maupun
praperadilan dan perdatanya yang didukung dan dikuatkan Komisi Pemberantasan
Koropsi (KPK) atas tuntutannya.
·
Memposisikan tugas pokok dan kedudukannya merupakan kemitraan
bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam program kerjanya.
STRATEGI DAN RENCANA STRATEGI LPPNRI
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memiliki strategi yang tidak lepas dari pembentukan yangditentukan oleh Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) secara umum , antara lain :
·
Strategi Jangka Pendek, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indonesia (LPPNRI) akan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh
kepada pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara.
·
Strategi Jangka Menengah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indonesia (LPPNRI) yang secara sistematis akan mampu melakukan
pencegahan timbulnya tindak Pidana Korupsi.
·
Rencana Strategis kedepan merupakan strategi jangka panjang
dimasa mendatang akan mampu merubah keadaan budaya, persepsi dan pola pandang
masyarakat terhadap tindak pidana korupsi.
MASALAH GRATIFIKASI
Pengertian Gratifikasi :
Yang dimaksud
dengan Gratifikasi menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 , penjelasan
Pasal 12b ayat 1 adalah pemberian dalam arti yang luas ya'ni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (discont), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata , pengobatan cuma - cuma dan fasilitas
lainnya. Pemberian tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar
negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau non
elektronik.
Dasar Hukum :
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1 sebagai berikut :
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya dengan ketentuan :
·
Yang nilainya Rp, 10 juta atau lebih , pembuktian bahwa gratifikasitersebut
bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian balik)
·
Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta , pembuktian bahwa
gratifikasitersebut bukan suap, dilakukan oleh penuntut umum
Catatan :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.
DEKLARASI KPK .LPPNRI DAN DPR RI
1.Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan lebih bersungguh
- sungguh untuk menjadi bangsa yang berdasar keyakinan yang teguh.
2.Kami bangsa Indonesia , dengan ini mencanangkan bangkitnya
Moral Bangsa Indonesia.
3.Kami bangsa Indonesia , dengan ini menyatakan perang terhadap
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Jakarta 09 Juni 2008
Slamat Pagi DPK-LPPNRI KAMPAR,Semoga dalam menjalankan Kinerja dan Funsi LPPNRI tetap semangat. By DPK LPPNRI KABUPATEN TAPANULI SELATAN
BalasHapusSelamat pagi untuk wilayah provinsi banten kantor nya di daerah mana ya,saya berniat untuk ikutserta dalam kelembagaan ini,terima kasih
BalasHapus