BERITA ACARA
INVESTIGASI
No : 021 - INV / KAMPAR / LPPNRI
/ II / 2014
Pertimbangan :
Bahwa untuk menerapkan
clean government di Republik Indonesia, perlu Dilaksanakan pemantauan dan
penyelidikan yang bersifat investigatif Berimbang demi pencapaian maksud clean
government itu sendiri.
Dasar :
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan (3). Tentang Kedaulatan Rakyat dan BAB XA, Tentang Hak Asasi Manusia.
- TAP MPR RI No. XI/MPR.RI/1998, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.TAP MPR RI No. VIII/MPR /2001, Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
- UU RI No. 8 Tahun 1985, Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- UU RI No. 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
- UU RI No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
- UU RI No. 68 Tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- PP RI No. 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran SertaMasyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
- PP RI No. 71 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- INPRES
RI No. 5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
yang ditujukan kepada Penyelenggara Negara baik Sipil maupun TNI/POLRI.
- UU RI No. 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- UU RI No. 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Penyelenggara Negara.
- PP No. 19 Tahun 2010, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
- Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LPPNRI.
PELAKSANA
: Inteligen dan Investigasi – Regional
Kampar.
Lokasi : Desa Lubuk Bigau Kec.
Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar Provinsi Riau.
Subyek
Pemantauan/Penyelidikan :
Proyek Pembangunan Kantor Kepala Desa
Lubuk Bigau
Kec. Kampar Kiri Hulu, Kab. Kampar Provinsi Riau
Hasil Temuan Investigasi :
Dari
hasil investigasi DPK LPPNRI Kab. Kampar, Proyek Pembangunan Kantor Kepala Desa
Lubuk Bigau yang terbengkalai ( Foto
Dokumentasi Terlampir ).
Kesimpulan :
1.
Adanya Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan
oleh Ir. Masdar PPK/PPTK di Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kab. Kampar Provinsi
Riau dengan CV. Ankasa Pratama.
2.
Adanya
kerugian materil Negara akibat hal ini.
3.
Adanya
penyalahgunaan jabatan dan penyuapan uang Negara .
4.
Sedang kerugian
tidak langsung akibat hal ini adalah timbulnya antipati masyarakat terhadap
pemerintahan yang ada.
Saran dan Tindakan :
1. Agar
aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, demi terciptanya clean
government di Republik Indonesia.
2. Agar
dilakukan koreksi serta penyelidikan menyeluruh terhadap Proyek Pembangunan Kantor Kepala Desa
Lubuk Bigau yang nyata – nyata terbengkalai.
Dibuat di : Pekanbaru
Pada Tanggal : 1 JUNI 2014
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (DPK-LPPNRI)
KABUPATEN KAMPAR – PROVINSI
RIAU