Rabu, 30 Juli 2014

                  
BERITA ACARA INVESTIGASI

No : 021 - INV / KAMPAR / LPPNRI / II / 2014


Pertimbangan :
Bahwa untuk menerapkan clean government di Republik Indonesia, perlu Dilaksanakan pemantauan dan penyelidikan yang bersifat investigatif Berimbang demi pencapaian maksud clean government  itu sendiri.

Dasar : 



  1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan (3). Tentang Kedaulatan Rakyat dan BAB XA, Tentang Hak Asasi Manusia.
  2. TAP MPR RI No. XI/MPR.RI/1998, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.TAP MPR RI No. VIII/MPR /2001, Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
  3. UU RI No. 8 Tahun 1985, Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  4. UU RI No. 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
  5. UU RI No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
  6. UU RI No. 68 Tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  7. PP RI No. 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran SertaMasyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
  8. PP RI No. 71 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  9. INPRES RI No. 5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Penyelenggara Negara baik Sipil maupun TNI/POLRI.
  10. UU RI No. 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  11. UU RI No. 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Penyelenggara Negara.
  12. PP No. 19 Tahun 2010, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
  13. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LPPNRI.

                       

PELAKSANA           : Inteligen dan Investigasi – Regional Kampar.

   Lokasi                        : Desa Lubuk Bigau Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar Provinsi Riau.

Subyek Pemantauan/Penyelidikan :

Proyek Pembangunan Kantor Kepala Desa Lubuk Bigau  Kec. Kampar Kiri Hulu, Kab. Kampar Provinsi Riau

Hasil Temuan Investigasi                  :
Dari hasil investigasi DPK LPPNRI Kab. Kampar, Proyek Pembangunan Kantor Kepala Desa Lubuk Bigau  yang terbengkalai ( Foto Dokumentasi Terlampir ).
Kesimpulan                                       :


1.      Adanya Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan oleh Ir. Masdar  PPK/PPTK di Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kab. Kampar Provinsi Riau dengan CV. Ankasa Pratama. 
2.      Adanya kerugian materil Negara akibat hal ini. 
3.      Adanya penyalahgunaan jabatan dan penyuapan uang Negara . 
4.      Sedang kerugian tidak langsung akibat hal ini adalah timbulnya antipati masyarakat terhadap pemerintahan yang ada. 


Saran dan Tindakan                         : 


1.   Agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, demi terciptanya clean  government di Republik Indonesia.
2. Agar dilakukan koreksi serta penyelidikan menyeluruh terhadap Proyek Pembangunan   Kantor Kepala Desa Lubuk Bigau yang nyata – nyata terbengkalai.


Dibuat di          : Pekanbaru
Pada Tanggal   : 1 JUNI 2014


DEWAN PIMPINAN KABUPATEN
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (DPK-LPPNRI)
KABUPATEN KAMPAR – PROVINSI RIAU









BERITA ACARA INVESTIGASI

No : 019 - INV / KAMPAR / LPPNRI / II / 2014


Pertimbangan :
Bahwa untuk menerapkan clean government di Republik Indonesia, perlu Dilaksanakan pemantauan dan penyelidikan yang bersifat investigatif Berimbang demi pencapaian maksud clean government  itu sendiri.

Dasar : 



  1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan (3). Tentang Kedaulatan Rakyat dan BAB XA, Tentang Hak Asasi Manusia.
  2. TAP MPR RI No. XI/MPR.RI/1998, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.TAP MPR RI No. VIII/MPR /2001, Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
  3. UU RI No. 8 Tahun 1985, Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  4. UU RI No. 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
  5. UU RI No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
  6. UU RI No. 68 Tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  7. PP RI No. 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran SertaMasyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
  8. PP RI No. 71 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  9. INPRES RI No. 5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Penyelenggara Negara baik Sipil maupun TNI/POLRI.
  10. UU RI No. 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  11. UU RI No. 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Penyelenggara Negara.
  12. PP No. 19 Tahun 2010, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
  13. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LPPNRI.

                       

PELAKSANA           : Inteligen dan Investigasi – Regional Kampar.

   Lokasi                        : Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar – Provinsi Riau.

Subyek Pemantauan/Penyelidikan :


Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Tanjung Permai . Kec. Kampar Kiri Hulu, Kab. Kampar Provinsi Riau

Hasil Temuan Investigasi                  :
Dari hasil investigasi DPK LPPNRI Kab. Kampar, Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Gema  yang terbengkalai ( Foto Dokumentasi Terlampir ).
Kesimpulan                                       :


1.      Adanya Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan oleh Ir. Masdar  PPK/PPTK di Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kab. Kampar Provinsi Riau dengan CV. Ankasa Pratama. 
2.      Adanya kerugian materil Negara akibat hal ini. 
3.      Adanya penyalahgunaan jabatan dan penyuapan uang Negara . 
4.      Sedang kerugian tidak langsung akibat hal ini adalah timbulnya antipati masyarakat terhadap pemerintahan yang ada. 


Saran dan Tindakan                         : 


1.   Agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, demi terciptanya clean  government di Republik Indonesia.
2. Agar dilakukan koreksi serta penyelidikan menyeluruh terhadap Proyek   Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Tanjung Permai yang nyata – nyata terbengkalai.


Dibuat di          : Pekanbaru
Pada Tanggal   : 29 JUNI 2014



DEWAN PIMPINAN KABUPATEN
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (DPK-LPPNRI)
KABUPATEN KAMPAR – PROVINSI RIAU








Senin, 14 Juli 2014





Foto Dokumentasi Terlampir
Temuan Data Anggota Inteligen & Investigasi
Dewan Pimpinan Kabupaten
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indonesia ( DPK - LPPNRI )
Kabupaten Kampar – Provinsi Riau 
Gedung serbaguna Desa Gema 
Kec. Kampar Kiri hulu - Provinsi Riau






                  :
BERITA ACARA INVESTIGASI
No : 018 - INV / KAMPAR / LPPNRI / II / 2014

Pertimbangan :
Bahwa untuk menerapkan clean government di Republik Indonesia, perlu Dilaksanakan pemantauan dan penyelidikan yang bersifat investigatif Berimbang demi pencapaian maksud clean government  itu sendiri.

Dasar : 

  1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan (3). Tentang Kedaulatan Rakyat dan BAB XA, Tentang Hak Asasi Manusia.
  2. TAP MPR RI No. XI/MPR.RI/1998, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.TAP MPR RI No. VIII/MPR /2001, Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
  3. UU RI No. 8 Tahun 1985, Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  4. UU RI No. 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
  5. UU RI No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
  6. UU RI No. 68 Tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  7. PP RI No. 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran SertaMasyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
  8. PP RI No. 71 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  9. INPRES RI No. 5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Penyelenggara Negara baik Sipil maupun TNI/POLRI.
  10. UU RI No. 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  11. UU RI No. 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Penyelenggara Negara.
  12. PP No. 19 Tahun 2010, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
  13. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LPPNRI.
                       

PELAKSANA           : Inteligen dan Investigasi – Regional Kampar.
   Lokasi                        : Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar – Provinsi Riau.
Subyek Pemantauan/Penyelidikan :
Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar – Provinsi Riau.
Hasil Temuan Investigasi                  :
Dari hasil investigasi DPK LPPNRI Kab. Kampar, Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Gema  yang terbengkalai ( Foto Dokumentasi Terlampir ).
Kesimpulan                                       :
1.      Adanya Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan oleh Ir. Masdar  PPK/PPTK di Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kab. Kampar Provinsi Riau dengan CV. Zieyad Bersaudara. 
2.      Adanya kerugian materil Negara akibat hal ini. 
3.      Adanya penyalahgunaan jabatan dan penyuapan uang Negara . 
4.      Sedang kerugian tidak langsung akibat hal ini adalah timbulnya antipati masyarakat terhadap pemerintahan yang ada. 


Saran dan Tindakan                         : 


1.   Agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, demi terciptanya clean  government di Republik Indonesia.
2. Agar dilakukan koreksi serta penyelidikan menyeluruh terhadap Proyek   PembangunanGedung Serbaguna di Desa Gema yang nyata – nyata terbengkalai.


Dibuat di          : Pekanbaru
Pada Tanggal   : 27 JUNI 2014







DEWAN PIMPINAN KABUPATEN
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (DPK-LPPNRI)
KABUPATEN KAMPAR – PROVINSI RIAU